1.1 PENDAHULUAN
Prof.
DR. Abdul Manan (Seorang Hakim Agung) mengatakan bahwa globalisasi ekonomi
dewasa ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia,
antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi sistem,
baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi, lahirnya
berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Dalam kaitan
dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi. Ekonomi sendiri selalu dikaitkan dengan pilihan. Manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu dihadapkan dengan berbagai pilihan. Dalam menghadapinya kita harus memilih yang mana menurut kita yang paling menguntungkan. Misalnya pada saat berangkat sekolah, berangkat kuliah atau kerja, kita dihadapkan pada pilihan naik kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Hubungan hukum dengan
ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling
mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi
ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.
Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan
sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma
hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan
ekonomi.
1.2 KAIDAH/NORMA
Hukum
adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian norma sendiri
adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam
masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Dengan demikian ada empat
norma yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
1. Norma Agama
Peraturan
hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan
bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap
agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi
berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang
universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran
norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman di akhirat nanti, sedangkan
yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma
Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu
sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilangar oleh setiap manusia maka
akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa
suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota
masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan
demikian, ketiga norma diatas mempunyai tjuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan
bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan
dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan
untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota
masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma
hukum.
4. Norma Hukum
Norma
Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang
pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
untuk melindungi kepetingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.3 DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
Dalam memberikan
pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang
lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi
hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1) Van
Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat. Van Kan juga berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk
ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum, orang akan dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan
demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Utrecht
Definisi hukum ialah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
3) Wiryono
Kusumo
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sanksi.Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat
mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan
ketertiban dalam masyarakat.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
1.4 PENGERTIAN EKONOMI
Istilah
dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu
Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan, Nomos berarti peraturan
atau aturan. Sedangkan menurut istilah, Ekonomi yaitu manajemen rumah tangga
atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu
sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan
langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti
dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan
manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang
mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah
kebutuhan orang lain,yaitu :
a. Faktor
Ekonomi
b. Faktor
Lingkungan Sosial Budaya
c. Faktor
Fisik
d. Faktor
Pendidikan
1.5 HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto,
Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah
dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun
tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan
itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum
ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi
segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional
negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan
tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Sebagai negara
kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal.
Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin
dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan
diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan
pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan
kecerdasan bangsa indonesia.
Dari berbagai pengertian
hukum ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut, bisa
disimpulkan jika inti dari hukum ekonomi ini ialah seluruh kaidah hukum yang
mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan
kehidupan perekonomian nasional sebuah negara, entah kaidah hukum yang sifatnya
privat, ataupun publik, secara tertulis atau pun tidak tertulis. Semua aturan
ini akan mengatur berbagai kehidupan dan kegiatan perekonomian nasional negara.
Munculnya hukum ekonomi ini dipicu semakin pesatnya pertumbuhan serta
perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Di dalam hal ini, hukum
memiliki fungsi untuk membatasi serta mengatur berbagai macam kegiatan ekonomi
dengan harapan agar pembangunan perekonomian tidak mengabaikan kepentingan atau
pun hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Sebagai
negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan, dalam hal ini pemerintah memiliki
kewajiban untuk melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Pada umumnya ini
di tuangkan di dalam bentuk hukum secara formal. Hukum formal inilah yang
nantinya akan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai di dalam
pembangunan ekonomi. Dengan cara tersebut, berbagai macam kegiatan ekonomi akan
diatur dalam hukum formal sebagai alat untuk merealisasikan kebijaksanaan
pembangunan ekonomi.
Hukum ekonomi di
Indonesia dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial.
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum
ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam pri kehidupan
6. Asas
hukum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
11. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hubungan hukum dengan
ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling
mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi
ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.
Kegiatan ekonomi yang
didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku
ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan
menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Sementara itu, era
globalisasi membuat pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka. Batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum semakin erat. Kedua hal ini selalu
berjalan bersamaan. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan
kegiatan ekonomi yang telah dibahas di dalam GATT, WTO dan lembaga-lembaga
ekonomi internasional lainnya harus menjadi pertimbangan serius di dalam
membangun hukum ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar