Jumat, 13 April 2018

BAB I HUKUM EKONOMI


1.1       PENDAHULUAN 

Prof. DR. Abdul Manan (Seorang Hakim Agung) mengatakan bahwa globalisasi ekonomi dewasa ini telah melahirkan banyak hal baru dalam perkembangan ekonomi dunia, antara lain terjadinya era pasar bebas internasional, interdepedensi sistem, baik dalam bidang politik maupun ekonomi serta budaya dan tekhnologi, lahirnya berbagai lembaga ekonomi internasional, dan lain sebagainya. Dalam kaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Ekonomi sendiri selalu dikaitkan dengan pilihan. Manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu dihadapkan dengan berbagai pilihan. Dalam menghadapinya kita harus memilih yang mana menurut kita yang paling menguntungkan. Misalnya pada saat berangkat sekolah, berangkat kuliah atau kerja, kita dihadapkan pada pilihan naik kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. 

1.2       KAIDAH/NORMA 

Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Pengertian norma sendiri adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan  bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Dengan demikian ada empat norma yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan  bermasyarakat. Keempat norma tersebut adalah :

1.     Norma Agama
Peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi  berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala. 

2.     Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilangar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3.     Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tjuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.

4.     Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepetingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.3       DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM

         Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.

1)     Van Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Van Kan juga berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum, orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

2)     Utrecht
Definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3)     Wiryono Kusumo
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya, umumnya dikenakan sanksi.Kemudian, Wiryono  Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.

Namun diantara para ahli hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa 
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan 
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas 

1.4       PENGERTIAN EKONOMI

Istilah dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan, Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah, Ekonomi yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada  barang dan jasa.
Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia  jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain,yaitu :

a.    Faktor Ekonomi
b.    Faktor Lingkungan Sosial Budaya
c.    Faktor Fisik
d.    Faktor Pendidikan 

1.5       HUKUM EKONOMI 

Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

Dari berbagai pengertian hukum ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut, bisa disimpulkan jika inti dari hukum ekonomi ini ialah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara, entah kaidah hukum yang sifatnya privat, ataupun publik, secara tertulis atau pun tidak tertulis. Semua aturan ini akan mengatur berbagai kehidupan dan kegiatan perekonomian nasional negara. Munculnya hukum ekonomi ini dipicu semakin pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perekonomian nasional dan internasional. 

Di dalam hal ini, hukum memiliki fungsi untuk membatasi serta mengatur berbagai macam kegiatan ekonomi dengan harapan agar pembangunan perekonomian tidak mengabaikan kepentingan atau pun hak yang dimiliki oleh masyarakat.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan, dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Pada umumnya ini di tuangkan di dalam bentuk hukum secara formal. Hukum formal inilah yang nantinya akan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai di dalam pembangunan ekonomi. Dengan cara tersebut, berbagai macam kegiatan ekonomi akan diatur dalam hukum formal sebagai alat untuk merealisasikan kebijaksanaan pembangunan ekonomi.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.     Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Hukum Ekonomi Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam pri kehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
11.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. 

Hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. 

Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. 

Sementara itu, era globalisasi membuat pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka. Batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum semakin erat. Kedua hal ini selalu berjalan bersamaan. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang telah dibahas di dalam GATT, WTO dan lembaga-lembaga ekonomi internasional lainnya harus menjadi pertimbangan serius di dalam membangun hukum ekonomi Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Product - My Pro D-1310