BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1
Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HKI
dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
a.
Hak Cipta (copyright).
b.
Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
•
Paten (patent);
•
Desain industri (industrial design);
•
Merek (trademark);
•
Penanggulangan praktek persaingan curang
(repression of unfair competition);
•
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
•
Rahasia dagang (trade secret).
7.2
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual.
3. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
4. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
5. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
6. Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
7.3
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights
)
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri
( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).”
b. Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). “
Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesiakepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat
2)
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e. Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah
hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1
Ayat 2)
f. Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
:
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
7.4
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
•
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
•
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
•
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
•
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
•
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treat
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
7.5
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
•
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
•
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan;
•
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
•
drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
•
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
•
arsitektur;
•
peta;
•
seni batik;
•
fotografi;
•
sinematografi;
•
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak
cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta
termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun
imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta,
seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta
karya seni.
Di samping itu, dalam hak
cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
•
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli (orisinal);
•
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
•
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal
right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
•
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
7.6
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan
untuk Invensi tentang:
•
Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
•
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
•
teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
•
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
•
proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten
adalah :
Hak Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Hak Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten
Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten
adalah :
Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat :
•
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
•
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
•
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
•
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
•
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa;
•
pernyataan permohonan untuk dapat diberi
Paten;
•
judul Invensi;
•
klaim yang terkandung dalam Invensi;
•
deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
•
gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan
•
untuk memperjelas Invensi; dan
•
abstrak Invensi.
7.7
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1,
hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu
dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian
merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang
ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang
akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
•
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
•
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
•
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan
dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka
pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum
atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat
berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana
yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar
milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa
untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai
suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
•
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
•
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
•
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah
bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan,
sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi
tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan
hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu
perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
7.8
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Varietas tanamanadalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat
utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi
sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan
suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut.
Berdasarkan pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan VArietas Tanaman, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah
selama dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk
tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan
dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan
yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim. Di Indonesia, PVT dapat
didaftarkan ke Pusat PVT, Kementrian Pertanian.
7.9
Rahasia Dagang
Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru
diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara
efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan
bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan
umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak
diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi
kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang
perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini menurut UU
adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang
informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik Rahasia
Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk
informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada
praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak
dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam
permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan
diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya
menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat
administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut.
Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di
lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.
7.10
Desain Industri
Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
7.11
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar