BAB 3
HUKUM PERIKATAN
3.1 Hukum
Perikatan
Dalam
buku III KUH Perdata merupakan hukum pelegkap, yakni berlaku bagi para pihak
yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat
dan isi dari perjanjian.
3.2 Perikatan
Menurut
beberapa ahli hukum perikatan adalah :
1. Wirjono
Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Perjanjian oleh Wirjono diterjemahkan
menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2. R.Subekti
dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata menulis perkataan perikatan sebab menurut
Buku III KUH Perdata perikatan timbul dari :
• Persetujuan
atau perjanjian;
• Perbuatan
yang melanggar hukum;
• Pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
3.3 Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian),
- Perikatan yang timbul dari undang-undang,
a) Perikatan terjadi karena undang-undang
semata, missal kewajiban orangtua untuk memelihara dan mendidik anak-anak,
yaitu hukum kewarisan.
b) Perikatan terjadi karena undang-undang
akibat perbuatan manusia baik yang diperbolehkan maupun yang bertentangan
dengan hukum.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
3.4 Asas-Asas
dalam Hukum Perjanjian
Dalam
buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualisme.
3.4.1 Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam
pasal 1338 KUH Perdata juga dikatakan system terbuka, artinya dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Dalam pasal 1320 KUH
Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukanempat syarat :
a)
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
Yakni para pihak yang mengadakan
perjanjian harus saling setuju dalam hal pokok dari perjanjian tersebut.
b)
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Artinya pihak telah dewasa (berusia 21
tahun) dan tidak dibawah pengampuan.
c)
Mengenai suatu hal tertentu
Artinya apa yang akan diperjanjikan harus
jelas dan terinci (jenis,jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek.
d)
Suatu sebab yang halal
Artinya isi dari perjanjian itu harus
mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan, atau ketertiban hukum.
Suatu perjanjian dilihat
dari syarat-syarat sahnya :
1.
Bagian inti (esensial)
Adalah
bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifat ini yang
menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
2.
Bagian bukan inti
• Naturalia
adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat
dalam benda yang akan dijual.
• Aksidential
adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para
pihak.
3.5 Wansprestasi
Wansperstasi
timbul apabila debitur tidak melakukan apa yang diperjanjikan (lalai).
Bentuk
dari wansprestasi yakni :
• Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
• Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
• Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
• Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.6 Akibat-Akibat Wansprestasi
Hukuman atau akibat bagi yang melakukan wansprestasi :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
a. Biaya
adalah segala pengeluaran yang nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
b. Rugi
adalah kerusakan barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si
debitor.
c. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh
kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
Bertujuan membawa kedua belah pihak kembali
pada keadaan sebelum perjanjian
diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain maka
harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. Peralihan risiko
Dalam pasal 1237 KUH Perdata, peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek
perjanjian.
3.6.1 Jenis-Jenis Risiko
Risiko dalam perjanjian
sepihak
Dalam pasal 1237 KUH
Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditor.
1.
Risiko dalam perjanjian timbal balik
2.
Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal
1460 KUH Perdata, yakni risiko yang
ditanggung oleh pembeli.
3.
Risiko dalam tukar menukar diatur dalam
pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
4.
Risiko dalam sewa-menyewa, diatur dalam
pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
3.6.2 Membayar Biaya Perkara
Berdasarkan pasal 181 ayat 1, pihak yang dikalahkan
diwajibkan membayar biaya perkara.Sedangkan dalam pasal 1267 KUH Perdata, pihak
yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
Untuk debitor yang ingin
membela diri karena dituduh lalai ada 3 kategori :
•
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa
Berdasarkan
pasal 1244 KUH Perdata debitor tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi
apabila ia membuktikan bahwa hal tidak
dilaksanakan perjanjian dan disebabkan oleh keadaan memaksa.
•
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor)
sendiri juga telah lalai
•
Pelepasan hak
3.7 Hapusnya Perikatan
Berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan :
•
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela;
•
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpangan atau penitipan;
•
Pembaharuan utang;
•
Perjumpaan utang atau kompensasi;
•
Percampuran utang;
•
Pembebasan utang
•
Musnahnya barang yang terutang;
•
Batal/pembatalan;
•
Berlakunya suatu syarat batal;
•
Lewat waktu
3.8 Memorandum of Understanding (MoU)
Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding
disebut juga dengan nota kesepakatan.
Berdasarkan pasal 1338 KUH ayat 1 KUH Perdata, diartikan
bahwa apa pun yang dibuat sesuai kesepakatan kedua belah pihak merupakan hukum
yang berlaku baginya, sehingga mengikat kedua belah pihak merupakan hukum yang
berlaku baginya.
Asas kebebasan berkontrak
adalah suatu asas yang memberikan kebebasan untuk :
•
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
•
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
•
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan,
dan persyaratannya;
•
Menentukan bentuk perjanjian, tertulis
atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak
dibatasi oleh rambu-rambu hukum :
•
Harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
•
Tidak dilarang oleh undang-undang;
•
Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang
berlaku;
•
Harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3.8.1 Ciri-Ciri Memorandum of Understanding
a. Isinya
ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. Berisikan
hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. Hanya
bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih
rinci;
d. Mempunyai
jangka waktu berlakunya (1 bulan,6 bulan, setahun) jika dalam jangka waktu
tersebut tidak dilanjutkan penandatanganan maka perjanjian akan batal. Kecuali
diperpanjang oleh para pihak;
e. Dibuat
dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f.
Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.8.2 Alasan-Alasan dibuat Memorandum Of
Understanding
a. Karena
prospek bisnis yang belum jelas.
b. Karena
dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot.
c. Karena
tiap-tiap pihak masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani kontrak.
d. MOU
dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan perlu suatu
perjanjian yang lebih rinci yang dirancang oleh staf yang berkaitan.
3.8.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan pembuatan Memorandum of Understanding dimaksudkan
supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan
apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama, sehingga MOU
dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.
What are the best burnt titanium steel pieces for scrap - iTanium Arts
BalasHapusSome of titanium white wheels the most is titanium expensive popular rust ironing metal pieces, like stilletto titanium hammer the Heavy Duty, are 바카라 사이트 also known as "Vectors." These rust-bearing objects have been making titanium blue ps4 controller the