BAB
5
SURAT-SURAT
BERHARGA
5.1 Pengertian Surat-Surat Berharga
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat
diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti
penyertaan modal. Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat –
surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan
uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak
dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya,
ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi
perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada
hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu
tempat tertentu.
2. Surat
Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak
bersyarat kepada bank–bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan
suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya
atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek
yaitu :
A. Cek
Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
Cek atas unjuk merupakan cek di mana bank
akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau
badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada
pembawanya.
B. Cek
Atas Nama (Aan Order).
Cek atas nama merupakan cek di mana bank akan membayar
kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
C. Cek
Atas Pembawa.
Cek atas pembawa merupakan cek di mana
bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal
ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai
cek atas nama.
D. Cek
Mundur (Postdated Cheque).
Cek
mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan
demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah
dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
E.
Cek Silang (Crossed Cheque).
Cek
silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada
bagian muka.Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar
bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di
antara kedua garis silang sejajar.Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk
disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat
dikliringkan pada bank tersebut.
Sementara itu, dalam
Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
a.
secara umum, diberi tanda dua garis
sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu petunjuk/nama
suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada
setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan
cek itu;
b.
secara khusus, antara dua garis sejajar
terdapat nama suatu bank.
Jadi,
tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat
mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan
demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang
pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda
silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda
silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar
dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada pencoretan.
F. Cek Kosong.
Cek kosong adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank
tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah
penarik cek tersebut. Apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan
penarikan cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan
maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank
Indonesia.Artinya, pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank
yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap pemegang hak atas cek mempunyai hak regres apabila
tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada bank, karena bank menolak
untuk membayarnya.Dengan undang-undang telah diberikan hak untuk menuntut para
penghutang (penerbit, endosan, avail) cek untuk melakukan pembayaran asalkan
cek yang dimaksud belum kedaluwarsa.\
3. Bilyet
Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari
nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4. Surat
Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat
oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada
waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup
dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan
surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5. Commercial
Paper
Commercial paper adalah surat sanggup
tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan
bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem
diskonto.
6. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat
berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.
7. Surat
Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah
surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang
berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang
diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang
menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.Garansi yang
diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam
bentuk rupiah atau valuta asing.
8. Pihak
– Pihak dalam Letter Of Credit
a. Pembeli
b. Penjual
c. Bank
Pembuka
d. Bank
Penerus
e. Bank
Pembayar
f.
Confirming Bank
g. Negotiating
Bank
h. Remmiting
Bank
i.
Reimbursing Bank
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar