Kamis, 19 April 2018

BAB 5 SURAT-SURAT BERHARGA


BAB 5
SURAT-SURAT BERHARGA

5.1       Pengertian Surat-Surat Berharga
            Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal. Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
            Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.

5.2       Jenis – Jenis Surat Berharga

1.     Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

2.      Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank–bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Ada beberapa jenis cek yaitu :
A.    Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
Cek atas unjuk merupakan cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.

B.    Cek Atas Nama (Aan Order).
Cek atas nama  merupakan cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

C.    Cek Atas Pembawa.
Cek atas pembawa merupakan cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.

D.    Cek Mundur (Postdated Cheque).
       Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.

       E.     Cek Silang (Crossed Cheque).
      Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka.Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
a.       secara umum, diberi tanda dua garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek itu;
b.      secara khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank.
Jadi, tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.

Dengan demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada pencoretan.

F.         Cek Kosong.
           Cek kosong adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.Artinya, pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.

            Setiap pemegang hak atas cek mempunyai hak regres apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada bank, karena bank menolak untuk membayarnya.Dengan undang-undang telah diberikan hak untuk menuntut para penghutang (penerbit, endosan, avail) cek untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kedaluwarsa.\

3.     Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

4.      Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.

5.      Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.

6.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

7.      Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.

  8.   Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
a.       Pembeli
b.      Penjual
c.       Bank Pembuka
d.      Bank Penerus
e.       Bank Pembayar
f.        Confirming Bank
g.      Negotiating Bank
h.      Remmiting Bank
i.        Reimbursing Bank

 DAFTAR PUSTAKA 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Product - My Pro D-1310