BAB 4
HUKUM DAGANG
4.1
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM
DAGANG
Hukum perdata dengan hukum dagang
dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya sehingga tidak
terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.Hal ini dibuktikan dalam
pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuana dari
pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.Dengan
demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH Dagang merupakan hukum yang
khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat
umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogate lex
generali, artinya hukum yang khusus dapat mngesampingkan hukum yang umum.
4.2 BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian
‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’
yangmengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
a. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b. Menurut Mahkamah Agung
( Hoge Raad )
Perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan
keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut
dengan perniagaan dan perjanjian.
c. Menurut Molengraff
Perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang
atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
d. Menurut Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur, seperti berikut :
•
Terang-terangan,
•
Teratur bertindak keluar, dan
•
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi.
4.3 HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU –
PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut
:
•
Ia seorang diri saja,
•
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
•
Orang lain yang mengelola dengan pembantu
– pembantu.
•
Pembantu – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub
Ordinasi yaitu hubungan atas dan
bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi yaitu hubungan yang sejajar,
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris,makelar,
dan komisioner.
Dengan demikian hubungan
hukum yang terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat bersifat :
•
hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a
KUH Perdata;
•
hubungan pemberian kekuasaan, sesuai pasal
1792 KUH Perdata;
•
hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata.
4.4 PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiapa orang ayang menjalankan
perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus dilakukan
(dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
Membuat pembukuan (
sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan )
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
1. Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2. Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan ).Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4.5 BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
A. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri.Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
B. Perusahaan Persekutuan
Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai
dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama,yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya ( Pasal 19 KUH Dagang).
4. Perusahaan Persekutuan
Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan
berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
4.6 PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi.Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD
namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan
demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru
yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus
didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan
azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya
dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola
perseroan yang baik. Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan
pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp
50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun
dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri).organ dalam suatu PT
terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengantugasnya masing – masing direksi –
menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
4.7 PENYATUAN PERUSAHAAN
Jenis dan Bentuk
Penggabungan Usaha:
1. Jenis-jenis
penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua
jenis penggabungan usaha yaitu:
§ Akuisisi
(acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui
suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
§ Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan
usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama
menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul
bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi
(acquirer).
2. Bentuk-bentuk
penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya,
penggabungan usaha dibagi menjadi :
§ Merger,
yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain
yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya
atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum
lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
§ Konsolidasi,
merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu
perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
§ Afiliasi,
yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh
saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih
beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
4.8 PEMBUBARAN DAN LIKUIDITAS PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas bubar karena tiga hal, yaitu keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar telah berakhir, dan dari penetapan Pengadilan.
1. Bubarnya Perseroan Terbatas dari Keputusan RUPS
Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan
terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan RUPS sah apabila diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat)
bagian dari jumla saham tersebut.Perseroan terbatas bubar pada saat yang
ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti likuidasi oleh likuidator.
2. Bubarnya Perseroan Terbatas karena jangka waktu berdirinya
berakhir
PT dapat bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.Menteri, atas permohonan Direksi
dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Permohonan memperpanjang jangka
waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut. Dalam hal jangka
waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka
waktu tersebut, proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi
perseroan.
3. Bubarnya Perseroan Terbatas karena Penetapan Pengadilan
Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas
atas :
a.
Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan
kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan umum.
b.
Permohonan 1 (satu) orang pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
c.
Permohonan kreditur berdasarkan alas an
perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya stelah dinyatakan pailit, atau
harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
d.
Permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alas an adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan terbatas.
Dalam penetapan Pengadilan ditentukan pula penunjukkan
likuidator.
Likuidasi dari perseroan terbatas yang telah bubar wajib
diberitahukan kepada semua krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan terbatas. Pemberitahuan tersebut memuat nama dan alamat likuidator;
tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu mengajukan tagihan. Perseroan
terbatas yang telah bubar, PT tidak dapat melakukan perbuaan hukum kecuali
terbatas dalam proses likuidasi. Proses pemberesan ini biasa disebut dengan
likuidasi. Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan
segala perubhannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku
sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS.
Likuidasi merupakan cara perseroan terbatas yang bubar
untuk tetap memenuhi pembayaran kewajibannya terhadap para krediturnya. Adapun
tindakan pemberesan tersebut meliputi :
1.
Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
perseroan terbatas.
2.
Penentuan tata cara pembagian kekayaan.
3.
Pembayaran kepada kreditur.
4.
Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham.
5.
Tindakan-tindakan lain yang perlu
dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
4.9 KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi kebutuhan para
anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil
untung).
Fungsi dan peran koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi
ekonomi para anggotanya.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
•
Struktur Organisasi Koperasi
•
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan
teringgi dalam operasi.
•
Pengurus adalah pengurus yang diangkat
dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
•
Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam
rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
4.10
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota
yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa
kriteria dan persyarat yayasan adalah :
a)
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan;
b)
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan;
c)
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d)
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan
diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia.
4.11 BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian
nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta
(besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari
bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap
dan berkelanjutan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau
sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM)
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19
tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa
BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku
kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Fungsi dan Peranan BUMN
adalah sebagai berikut :
•
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa
yang tidak disedikan oleh swasta
•
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
• Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
•
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
•
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
•
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
•
Pembuka lapangan kerja
•
Penghasil devisa negara
•
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
•
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN – BUMN memiliki berbagai macam atau
jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk,
yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan
kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
A. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) :
•
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya sang kuat
•
Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan
Usaha Perseroan (Persero)
•
PT Pertamina,
•
PT Kimia Farma Tbk
•
PT Kereta Api Indonesia
•
PT Bank BNI Tbk
•
PT Jamsostek
•
PT Garuda Indonesia
•
PT Perubahan Pembangunan
•
PT Telekomunikasi Indonesia
•
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha
Perseroan (Persero)
•
Dalam pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
•
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh
menteri berdasarkan Perundang – undangan
•
Modal berbentuk saham
•
Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
•
Sebagian atau keseluruhan modal merupakan
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
•
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
•
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
•
Pemimpin berupa direksi
•
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan
komisaris
•
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
•
Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
B. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum
memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah
melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan
Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas
dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan
usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha
Umum (Perum)
•
Perum Damri
•
Perum Bulog
•
Perum Pegadaian
•
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri)
•
Perum Balai Pustaka
•
Perum Jasatirta
•
Perum Antara
•
Perum Peruri
•
Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha
Umum (Perum)
•
Melayani kepentingan masyarakat yang umum
•
Pemimpin berupa direksi atau direktur
•
Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari
pihak swasta
•
Dapat menghimpun dana dari pihak
•
Pengelolaan dari modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara
•
Menambah keuntungan kas negara
•
Modal berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) – BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam
manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut :
• Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan
jasa
• Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
• Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
• Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas
maupun non migas.
• Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar