BAB VI
HUKUM ASURANSI
1.1. PENGERTIAN
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis
maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang
melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD,
dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah
perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima
sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung
akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya
suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan
bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua
pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan
layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2. DASAR HUKUM ASURANSI
Berikut 5 dasar hukum
asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali
dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi
yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala
kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat
peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang
ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu
upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat
sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara
membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan
perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung
jawab. UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada
di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan
mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2
Tahun 1992, yaitu :
• Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi
• Bidang usaha perasuransian
• Jenis usaha perasuransian
• Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian
• Penutupan objek asuransi
• Bentuk hukum usaha asuransi
• Kepemilikan perusahaan asuransi
• Perizinan usaha
• Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian
• Kepailitan dan likuidasi
• Ketentuan pidana
Dengan mengetahui isi dari undang-undang ini sangat jelas
terlihat alasannya kenapa undang-undang ini dijadikan sebagai dasar utama dalam
ketentuan hukum usaha perasuransian.
2. KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992
menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan
pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa
asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena
mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum
pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat
terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan
dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa
“Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok
persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Manfaat asuransi
adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung
jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak
dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan
dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa
“suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”
3. KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam
masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam
KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan
tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara
terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9
KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal
246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.”
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum
dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan
asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari
dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9
KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis
pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan
asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya
proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu
akta atau polis.
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan
ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara
prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga
dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha
perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur
perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan
sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada
UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama
terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang
lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian,
kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha
perasuransian.
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan
sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya
peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha
perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula
perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian
terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung
perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah
disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya
tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian
perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri
jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan
persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.
Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan
perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di
waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses
kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat,
dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar sejumlah
premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan
pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Karena
dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang
termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai dengan
ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan dari
dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan
untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun
tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing.
1.3. Penggolongan Asuransi
1. Pengelompokan asuransi
berdasarkan jenis usaha
• Asuransi
kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana
kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat
pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan
sebagainya.
• Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi
berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk
menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi
secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan
ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang
diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada
pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
• Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara
kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak
ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko
kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai
pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung
klaim resiko dari pemegang asuransi.
2. Pengelompokan asuransi
berdasarkan perjanjian
•
Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi
yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi,
misalnya kehilangan kendaraan.
•
Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi
yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa
melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini
adalah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi
berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat
pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:
•
Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan
jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena
adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya
asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
•
Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi
yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua
pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari
pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari
pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima
kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat
merugikan pihak bank.
•
Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi
yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat
terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit
tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau
memberikan kredit usaha kecil (KUK).
1.4. Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada
6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost
good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
•
Insurable Interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan
atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan
seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek
tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta
benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas
obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
•
Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan. Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan
dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang
dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan
secara jelas serta teliti.
•
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk
mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain
of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak
terputus.
•
Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
•
Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur
dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila
seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung,
maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
•
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat
saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
1.5. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan
asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko
dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang
ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya). Polis asuransi jiwa disebut juga
dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis asuransi sangat
penting untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
•
Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang
sudah sepakat.
•
Jaminan untuk nasabah, untuk mengganti
kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan
klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
•
Perusahaan asuransi menganggap polis
adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 256
KUHD, kecuali asuransi jiwa, polis asuransi harus memuat syarat-syarat berikut;
1.
Hari dan tanggal pembuatan polis
2.
Nama nasabah atau tertanggung, untuk diri
sendiri atau pihak ketiga
3.
Uraian yang jelas mengenai benda yang
diasuransikan
4.
Jumlah yang diasuransikan (nilai
pertanggungan)
5.
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh perusahaan
asuransi atau penanggung
6.
Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir
yang menjadi tanggungan penanggung
7.
Premi asuransi
8.
Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui
oleh penanggung dan perjanian khusus yang diadakan antara penanggung dan
tertanggung, antara lain mencantumkan Banker’s Clause yaitu klausul yang hanya
dicantumkan atas permintaan Bank penerima ganti rugi atas peristiwa yang
terjadi, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung
dapat berhadapan dengan pemilik atau pemegang hak
Sedangkan untuk asuransi
kebakaran, syarat-syarat yang berlaku dan wajib ditulis dalam polis sesuai
dengan Pasal 287 KUHD adalah;
1.
Letak barang tetap serta batas-batasnya
2.
Pemakaian barang
3.
Sifat dan pemakaian gedung yang
berbatasan, jika berpengaruh pada obyek pertangungan
4.
Harga barang yang dipertanggungkan
5. Letak dan pembatasan gedung serta tempat
dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan berada
Jenis – jenis polis
asuransi yaitu :
• Polis asuransi kesehatan
Polis asuransi kesehatan
adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan
penjaminan biaya kesehatan atau perawatan tertanggung jika mengalami sakit atau
kecelakaan. Untuk jenis perawatannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu rawat inap
(in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
• Polis asuransi jiwa
Polis asuransi jiwa
adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan
penjaminan terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
• Polis asuransi rumah
Polis asuransi rumah
adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan yang
mencakup perlindungan terhadap tempat tinggal dari segala risiko atau hal-hal
yang tidak diinginkan.
• Polis asuransi kendaraan bermotor
Polis asuransi kendaraan
bermotor adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan
antara pihak tertanggung dan penanggung dalam masalah pemberian proteksi
terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dari segala macam risiko.
• Polis asuransi perjalanan (voyage policy)
Polis asuransi perjalanan
adalah surat perjanjian polis yang berisikan kesepakatan pemberian jaminan dari
perusahaan asuransi kepada sang tertanggung dari hari pertama dia melakukan
perjalanan sampai jangka waktu tertentu. Pemberian perlindungan tersebut juga
meliputi barang bawaan sang pemegang polis.
• Polis Veem
Polis Veem adalah dokumen
kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau
suatu tempat dari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan, kebakaran,
kehilangan atau hal lainnya.
• Polis Tidak Ditaksir (unvalued policy)
Polis tidak ditaksir
adalah suatu dokumen kontrak yang berisikan harga pertanggungan yang
dicantumkan dalam polis yang diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi
asuransi dan batas maksimal gati rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi
tersebut.
• Polis Ditaksir (valued policy)
Polis ditaksir adalah
dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya dapat ditaksir atau
dikira-kira. Di dalamnya terdapat syarat valued atau so valued.
• Polis asuransi risiko perang
Polis asuransi risiko
perang merupakan surat perjanjian antara dua belah pihak yang berisikan
kesepakatan pemberian perlindungan kepada sang pemegang polis saat dia berada
di medan perang. Pada umumnya, di dalam perjanjian polis tersebut menjamin
semua biaya atas hal-hal yang terjadi di medan perang, kerugian sampai dengan
hal-hal yang diakibatkan orang lain.
Fungsi
utama polis
Dalam asuransi, fungsi polis sangatlah penting baik bagi
pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Jika proses perjanjian awal tidak
memakai polis, maka tidak ada jaminan bahwa perjanjian itu sah. Maka
berhati-hatilah jika Anda ditawari jasa asuransi tapi pada prosesnya tidak
menyinggung tentang polis. Bisa saja itu adalah bentuk penipuan. Periksa juga
lembar polis. Jika Anda mendaftar untuk asuransi jiwa, maka polisnya harus
polis asuransi jiwa.
Fungsi polis bagi tertanggung yaitu sebagai bukti
tertulis atas jaminan pertanggungan, bukti pembayaran premi kepada penanggung,
dan bukti otentik untuk menuntut penanggung jika tidak memenuhi jaminannya.
Sedangkan fungsi polis asuransi bagi penanggung adalah sebagai bukti tertulis
atas jaminan yang diberikan. Selain itu juga sebagai bukti otentik untuk
menolak tuntutan klaim atau ganti rugi bila penyebab kerugian tidak sesuai
dengan persyaratan di polis.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar