Kamis, 19 April 2018

BAB 6 HUKUM ASURANSI


BAB VI
HUKUM ASURANSI

1.1.      PENGERTIAN

            Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).

            Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

            Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

1.2.      DASAR HUKUM ASURANSI

Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
            Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
           Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi
           Bidang usaha perasuransian
           Jenis usaha perasuransian
           Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian
           Penutupan objek asuransi
           Bentuk hukum usaha asuransi
           Kepemilikan perusahaan asuransi
           Perizinan usaha
           Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian
           Kepailitan dan likuidasi
           Ketentuan pidana
            Dengan mengetahui isi dari undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774

            Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

            Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 

            Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”

            Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

            Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. 

            Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

            Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku. 

            Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi. 

            Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing. 

1.3.      Penggolongan Asuransi
1. Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha
  Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

   Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.

   Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2. Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
         Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
         Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan. 

3. Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:
         Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

         Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

         Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

1.4.      Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.
           Insurable Interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

           Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

           Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

           Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

           Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

           Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

1.5.      Polis Asuransi
            Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya). Polis asuransi jiwa disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis asuransi sangat penting untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
              Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah sepakat.
              Jaminan untuk nasabah, untuk mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
              Perusahaan asuransi menganggap polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 256 KUHD, kecuali asuransi jiwa, polis asuransi harus memuat syarat-syarat berikut;
1.           Hari dan tanggal pembuatan polis
2.           Nama nasabah atau tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
3.           Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
4.           Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
5.           Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh perusahaan asuransi atau penanggung
6.           Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
7.           Premi asuransi
8.           Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan perjanian khusus yang diadakan antara penanggung dan tertanggung, antara lain mencantumkan Banker’s Clause yaitu klausul yang hanya dicantumkan atas permintaan Bank penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan pemilik atau pemegang hak

Sedangkan untuk asuransi kebakaran, syarat-syarat yang berlaku dan wajib ditulis dalam polis sesuai dengan Pasal 287 KUHD adalah;
1.         Letak barang tetap serta batas-batasnya
2.         Pemakaian barang
3.         Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, jika berpengaruh pada obyek pertangungan
4.         Harga barang yang dipertanggungkan
5.   Letak dan pembatasan gedung serta tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan berada

Jenis – jenis polis asuransi yaitu :

     Polis asuransi kesehatan
Polis asuransi kesehatan adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan biaya kesehatan atau perawatan tertanggung jika mengalami sakit atau kecelakaan. Untuk jenis perawatannya, dibagi menjadi 2 macam, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

     Polis asuransi jiwa
Polis asuransi jiwa adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan penjaminan terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

     Polis asuransi rumah
Polis asuransi rumah adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan yang mencakup perlindungan terhadap tempat tinggal dari segala risiko atau hal-hal yang tidak diinginkan.

     Polis asuransi kendaraan bermotor
Polis asuransi kendaraan bermotor adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung dalam masalah pemberian proteksi terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dari segala macam risiko.

     Polis asuransi perjalanan (voyage policy)
Polis asuransi perjalanan adalah surat perjanjian polis yang berisikan kesepakatan pemberian jaminan dari perusahaan asuransi kepada sang tertanggung dari hari pertama dia melakukan perjalanan sampai jangka waktu tertentu. Pemberian perlindungan tersebut juga meliputi barang bawaan sang pemegang polis.
 
     Polis Veem
Polis Veem adalah dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau suatu tempat dari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan, kebakaran, kehilangan atau hal lainnya.

     Polis Tidak Ditaksir (unvalued policy)
Polis tidak ditaksir adalah suatu dokumen kontrak yang berisikan harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis yang diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal gati rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.

     Polis Ditaksir (valued policy)
Polis ditaksir adalah dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya dapat ditaksir atau dikira-kira. Di dalamnya terdapat syarat valued atau so valued.

     Polis asuransi risiko perang
Polis asuransi risiko perang merupakan surat perjanjian antara dua belah pihak yang berisikan kesepakatan pemberian perlindungan kepada sang pemegang polis saat dia berada di medan perang. Pada umumnya, di dalam perjanjian polis tersebut menjamin semua biaya atas hal-hal yang terjadi di medan perang, kerugian sampai dengan hal-hal yang diakibatkan orang lain.

Fungsi utama polis
            Dalam asuransi, fungsi polis sangatlah penting baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Jika proses perjanjian awal tidak memakai polis, maka tidak ada jaminan bahwa perjanjian itu sah. Maka berhati-hatilah jika Anda ditawari jasa asuransi tapi pada prosesnya tidak menyinggung tentang polis. Bisa saja itu adalah bentuk penipuan. Periksa juga lembar polis. Jika Anda mendaftar untuk asuransi jiwa, maka polisnya harus polis asuransi jiwa.
            Fungsi polis bagi tertanggung yaitu sebagai bukti tertulis atas jaminan pertanggungan, bukti pembayaran premi kepada penanggung, dan bukti otentik untuk menuntut penanggung jika tidak memenuhi jaminannya. Sedangkan fungsi polis asuransi bagi penanggung adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan. Selain itu juga sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim atau ganti rugi bila penyebab kerugian tidak sesuai dengan persyaratan di polis.



DAFTAR PUSTAKA 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Product - My Pro D-1310