BAB 8
PASAR MODAL
8.1 PENGERTIAN
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan
pembeli modal/dana.
Dengan demikian, tujuan
pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk
pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
8.2 Dasar Hukum
- Undang-undang nomor 8 tahun 1995, tentang pasar modal
- Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
- Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
- Surat keputusan menteri keuangan nomor 645/kmk.010./1995, tentang pencabutan keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
- Surat keputusan menteri keuangan no 646/kmk.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing
- Surat keputusan menteri keuangan no 647/kmk.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
- Keputusan presiden no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
- Keputusan presiden no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terlampir dengan keputusan presiden no 133/1998.
- Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
- Keputusan menteri negara investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal no 38/sk/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
8.3 PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR
MODAL
Produk (surat berharga) pasar modal yang
lazim diperdagangkan bisa kita kelompokkan menjadi dua yaitu surat berharga
yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk uang.
Instrumen (produk) yang ditransaksikan
dalam pasar modal memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun atau dikenal
dengan istilah (long-term instrument). Jadi, beberapa produk yang ada dalam
pasar modal diantaranya yaitu:
1. Saham
Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda kepemilikian
atau penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari
saham biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan mendapat keuntungan, dividen
medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian kekayaan usaha apabila
perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi.
Salah satu jenis saham biasa yaitu
Saham unggulan (blue chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar
dan terkenal yang sudah lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan
dan pembayaran deviden.
Contoh dari saham unggulan yaitu: PT
HM Sampoerna, PT Telkom Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, dan PT Unilever Tbk.
2. Bukti
Right (Right Issue)
Right Issue adalah hak untuk membeli
saham baru yang dikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka
investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan dengan deviden
yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham. Keuntungan (imbalan) yang
diterima oleh pembeli Right Issue adaah sama dengan imbalan saham yaitu
dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi oleh
investor adalah rugi dalam jual beli saham (capital loss) atau menurunnya
deviden per saham.
3. Obligasi
(Bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan utang
dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta
bunganya secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan. Keuntungan
obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah kupon) yang bisa dibayarkan
tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi juga dimungkinkan
mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki perjanjian yang
mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan
pihak penerima pinjaman. Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang
obligasi dengan aturan-aturan yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan,
bunga yang dibayarkan dan besarnya pokok hutang.
4. Saham
Preferens atau Saham Istimewa (Preferren Stock)
Saham preferen adalah saham yang
memberikan hak spesial atau hak prioritas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa
sajakah itu? Diantaranya seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak
untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan
mendapatkan deviden, hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko
yang lebih kecil dibandingkan saham biasa.
Dengan kata lain, Saham preferens
adalah gabungan dari obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah disamping
memiliki karakteristik seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai
karakteristik saham biasa
5. Waran
(Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham
biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual
bersamaan dengan surat berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan
diterbitkan waran adalah supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau
obligasi yang diterbitkan emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan
dananya di bank apabila keadaan suku bunga tinggi.
6. Reksadana
(Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh
manajer investasi akan diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga
(portofolio efek).
Keuntungan dari investasi reksadana
akan didapat dari tiga sumber pokok yaitu deviden, peningkatan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) dan capital gain.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) sendiri
adalah perbandingan total dari nilai investasi yang dilakukan manajer investasi
dan total volume reksadana yang diterbitkannya. Perdagangan produk pasar modal
di Indonesia dilaksanakan di dua kota yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan di
Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk pasar modal yang dijual di bursa efek
harus sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
8.4
PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
a. Emiten adalah pihak (perusahaan) yang
bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek, artinya menawarkan efek untuk dijual
atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah
perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa efek
jakarta 342 perusahaan.
b.Investor adalah pemodal yang akan
membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor bisa
berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri.
c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi
Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi
penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut :
- Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek : Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
- Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
- Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan.
- Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang efek adalah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri.
- Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas.
- Penanggung : Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
- Akuntan Publik : Akuntan publik adalah peran akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.
- Notaris : Notaris adalah jasa untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS.
- Konsultan Hukum : Konsultan hukum adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain.
- Lembaga kliring : Lembaga kliring adalah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut.
8.5 INSTANSI YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
Instansi yang terkait dalam pasar modal,
antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring
dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LP).
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut
Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a) Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b) Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa efek
·
Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan
·
Reksa dana
·
Perusahaan efek dan perorangan
c) Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar
modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib
dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi
efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini
wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat
tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam
serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang
diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan
atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat
kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak
mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari
jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah
pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang
sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar
uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan
pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan
keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang
bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam
bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi
komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk
menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti
diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off
exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor
ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni
pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar
tersebut adalah sebagai berikut:
I. Pasar reguler
Yakni
segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara
tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market)
berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler
harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau
ada batas minimal saham yang
diperdagangkan,
yakni 500 efek atau saham.
II. Pasar negosiasi
Yakni
segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi
langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan
perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak
menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
III. Pasar tunai
Yakni segmen pasar
di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian
juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya
digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam
penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang
ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan
uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa
bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk
masuk ke pasar reguler.
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan
Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa
agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia).
Fungsinya adalah:
· Melakukan kliring(proses penentuan hak dan
kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)
terhadap tiap transaksi.
· Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian
suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para investor dan para emiten di
bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank
yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung
dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan
pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di
bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari Kliring Penjamin Efek
Indonesia (KPEI) adalah mengawasi,
melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan
dengan teratur, wajar dan efisien.
4.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah perusahaan yang mempunyai
tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat
oleh LKP.[1] Sesuai fungsinya, KSEI
memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk
elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi
hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade
Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT.
KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut
harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang
diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk
pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas
segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan
pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
8.6 Reksadana
Reksadana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke
dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
1.
Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.
Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.
Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi
tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer
investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
8.7
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar
modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat
investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank
Kustodian
Bank
kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik
dokumen-dokumen efek.
b. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi
emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif
saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali
Amanat
Wali
amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat
Investasi
Penasihat
investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat
investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi
hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan
manajer investasi.
e. Pemeringkat
Efek
Pemeringkat
efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan
tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin
Emisi
Penjamin
emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak
habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
8.8 Profesi
Penunjang Pasar Modal
Profesi
penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang
kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan,
konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
a. Akuntan
Akuntan
adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu
perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang
bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan
pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan
memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha
emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan,
perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu,
konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan
keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai
(Appraiser)
Penilai
adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta)
menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya)
dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
d. Notaris
Notaris
adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun
anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
8.9
Larangan dalam Pasar Modal
1.
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap
pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
· Menipu
pihak lain dengan cara apa pun,
· Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material,
· Setiap
pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan
secara material tidak benar,
· Setiap
pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan
dua transaksi efek atau lebih.
2.
Perdagangan orang dalam(insider trading)
Seseorang
yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan
kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain.
3.
Larangan bagi orang dalam
4.
Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
5.
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
8.10
Sanksi terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi
2. Sanksi Pidana