BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1
Pengertian
Nomor
8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal
tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan
sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan
perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi
konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)
9.2
Asas dan Tujuan
Azas-
azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum : baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat & martabat konsumen, dengan cara menghindarkan diri dari ekses negatif pemakaian barang/jasa.
- Pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, & menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum & keterbukaan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur & bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa, yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang & jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak
konsumen antara lain:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang danatau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8
/ 1999.
Hak
pelaku usaha adalah:
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen,
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
5.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan
atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
9.5 Perbuatan Yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi Pelaku Usaha
1.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang danatau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
·
Standar
yang dipersyaratkan
·
Peraturan
yang berlaku
·
Ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
Isi
bersih dan jumlah dalam hitungan
·
Kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
·
Mutu,
tingkatan, komposisi
·
Proses
pengolahan;
·
Gaya,
mode atau penggunaan tertentu
·
Janji
yang diberikan;
c.
Tidak mencantumkan :
·
Tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu
·
Informasi
dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label
e.Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·
Nama
barang
·
Ukuran,
berat/isi bersih, komposisi
·
Tanggal
pembuatan
·
Aturan
pakai
·
Akibat
sampingan
·
Nama
dan alamat pelaku usaha
·
Keterangan
penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan),
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.
Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
·
Telah
memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam
keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu,
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.
Secara tidak benar dan seolah-olah barang
dan/atau jasa tersebut :
·
Telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
·
Dibuat
perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
·
Telah
tersedia bagi konsumen.
c.
Langsung/tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain.
d.
Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f.
Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g.
Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.
Dengan
menjanjikan hadiah barang dan atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan
mengenai :
·
Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
·
Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan atau jasa.
·
Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan atau jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan
hadiah dengan cara undian dilarang :
·
Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
·
Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
·
Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.Dalam
menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
6.Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
·
Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
·
Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
·
Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
9.6 Klausula Baku Dalam
Perjanjian
Dalam
pasal 18 UUPK disebutkan bahwa :
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen
3.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan
atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen
4.
Pemberian
kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
5.
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen
6.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
7.
Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha Adalah Sebagai Berikut:
1.
Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti
rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4.
Pemberian
ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5.
Ketentuan
angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
9.8 Sanksi
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian
uang atau
2.
Penggantian
barang atau
3.
Perawatan
kesehatan, dan atau
4.
Pemberian
santunan
5.
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan
:
1.
Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c,
dan e dan Pasal 18
2.
Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
·
Pengumuman
keputusan Hakim
·
Pencabuttan
izin usaha
·
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
·
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa
·
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar