Berikut
merupakan analisis Koperasi Simpan Pinjam Kodanua sebagai pemenuhan tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi.
Kantor Pusat :
Jl. Prof
Dr Latumeten I No. 41 Kampung
Jelambar Ilir
kelurahan Jelambar,Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Barat.
Abstrak
Analisis
ini dibuat, bertujuan untuk memberikan informasi mengenai
Koperasi Kodanua sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia, yang dengan mulus
dan konsisten memberikan pelayanan optimal serta loyalitas kuat baik bagi anggotanya
secara khusus, maupun kepada masyarakat secara umum.
Koperasi
di Indonesia merupakan suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedudukan koperasi di Indonesia sebagai suatu langkah baru dalam kegiatan
perekonomian nasional. Koperasi hadir untuk membantu masyarakat dalam rangka
pemenuhan kebutuhan permodalan maupun kebutuhan ekonomi lainnya. Penerapan
kebijakan dan prosedur berhubungan dengan koperasi yang mudah, membuat
masyarakat modern ini lebih memanfaatkan keberadaan koperasi,sehingga koperasi terus
maju dan mampu bersaing dengan perbankan atau badan-badan usaha lainnya.
Hasil
analisis yang dapat disimpulkan yaitu Koperasi Kodanua merupakan koperasi
simpan pinjam yang memulai debutnya dengan
konflik internal sebelum
kinerjanya berjalan baik seperti saat ini. Kemudahan prosedur dan kebijakan
pemberian kredit membuat kodanua sebagai koperasi simpan pinjam, sukses
membantu masyarakat khususnya dalam kegiatan usaha kecil menengah (UKM) dalam
pemenuhan modal awal usahanya. Memaksimalkan pelayanan guna memanfaatkan celah
kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa bergerak gesit
dengan menawarkan prosedur cepat dan tidak berbelit. Bahkan, seorang nasabah
yang sibuk tapi membutuhkan pinjaman cepat, bisa memperoleh kebutuhannya cuma
dengan mengangkat telepon. Selebihnya, tinggal menunggu petugas Kodanua datang (atau
biasa disebut strategi Jemput Bola) untuk mengurusnya sampai tuntas.
Kegiatan simpan meminjam dengan anggotanya yang pada akhir tahun 2016 mencapai 16.307 orang, secara efektif, konsisten,dan maksimal membuktikan bahwa KSP Kodanua berjalan dan beroperasi sesuai dengan jenis dan bentuk koperasi yang telah ditetapkan pada awal pendiriannya.
Kegiatan simpan meminjam dengan anggotanya yang pada akhir tahun 2016 mencapai 16.307 orang, secara efektif, konsisten,dan maksimal membuktikan bahwa KSP Kodanua berjalan dan beroperasi sesuai dengan jenis dan bentuk koperasi yang telah ditetapkan pada awal pendiriannya.
KSP
Kodanua mampu terus merangsek maju, menembus barikade persaingan perbankan di
ibukota. Volume usahanya, Rp 99 miliar per tahun. Gedung cukup mentereng yang
berdiri di Jalan Pemuda No. 69, menandai langkah maju Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Kodanua. Semuanya sudah berada dalam rangka menunjang kerangka strategi
pengembangan KSP Kodanua, terutama untuk menjangkau pelayanan kepada anggota
dan masyarakat secara lebih luas lagi.
Kata
Kunci : Jenis,ketentuan Penjenisan, dan bentuk koperasi
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
1. Koperasi Desa
Sama
seperti namanya, koperasi ini merupakan
koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa
yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat
pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit
desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah
pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil
pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh
masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian,
menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan
penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian
yang benar.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk dalam jenis
koperasi desa, karena Koperasi Kodanua tidak hanya beranggotakan dan beroperasi
bagi masyarakat pedesaan, akan tetapi beranggotakan masyarakat luas (tidak mengenal
wilayah) dan beroperasi untuk membantu kegiatan usaha secara umum.
2. Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian. Koperasi ini
menyediakan sarana produksi dan alat-alat pertanian seperti bibit, pupuk, pestisida, mesin pembajak dan peralatan
pertanian lainnya di koperasi. Para petani bisa menyimpan uang serta meminjam
uang di koperasi. Bunga yang diberikan pada saat penyimpanan biasanya relatif
besar, sedangkan bunga yang dibebankan saat meminjam relatif rendah.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk dalam
Koperasi Pertanian, karena kegiatan operasi yang dilakukan tidak hanya spesifik
untuk kegiatan pertanian dan beranggotakan orang-orang yang berhubungan dengan pertanian,
melainkan untuk usaha apapun secara umum termasuk pertanian salah satunya.
3. Koperasi Peternakan
Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha
peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk koperasi
peternakan, karena anggota dan kegiatan operasinya tidak berhubungan dengan
peternakan melainkan kegiatan usaha secara umum, yang mengalami kesulitan
memulai usaha.
4. Koperasi Perikanan
Koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik
kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan
serta mata pencaharian nya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk koperasi
perikanan, karena anggotanya tidak spesifik hanya orang-orang yang berhubungan
dengan perikanan, akan tetapi koperasi kodanua beranggota masyarakat umum
secara luas.
5. Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi
industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan
atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan kerajinan atau industri. Industri tersebut diantaranya
industri meubel, tekstil, batik, ukiran dan anyaman.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua bukan termasuk koperasi
kerajinan/industri, karena anggotanya tidak hanya orang-orang yang berkaitan
dengan kerajinan/industri namun beranggotakan masyarakat secara luas dan kegiatan
usahanya bukan memproduksi suatu produk/kerajinan.
6. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai
dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika
dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional.
Berikut
beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
a) Bunga pinjaman yang ditawarkan
lebih ringan dibanding dengan bank.
b) Pembayaran pinjaman dapat
dilakukan secara mengangsur.
c) Bunga yang didapatkan dari hasil
pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
Berdasarkan penjelasan yang telah
dikemukakan tersebut, maka dapat diambil keputusan bahwa, Koperasi Kodanua
termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam.
Cikal bakal berdirinya KSP
Kodanua adalah berawal dari kebutuhan masyarakat setempat yang membutuhkan
bantuan pinjaman, untuk kebutuhan yang mendesak seperti membayar uang sekolah,
pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sampai pada kesulitan permodalan dalam melakukan
usaha. Maka dari itu, berdirilah KSP Kodanua sebagai badan pembaharuan dan
terobosan solusi pendanaan, yang dapat mengubah situasi dan kondisi masyarakat mejadi lebih baik.
Kegiatan utama KSP Kodanua adalah
koperasi ini menyediakan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan modal ataupun
kebutuhan mendesak lainnya yang tidak saja berdampak sosial tapi juga ekonomi,
serta untuk tempat menyimpan uang sehingga menjamin keamanan dan kejelasan
perputaran uang bagi anggotanya. Layanan kepada anggota merupakan prioritas
utama KSP Kodanua dalam menjaga loyalitas sesama anggotanya. Di samping
mendapat prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan layanan
lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa pendidikan, serta bagian
sisa hasil usaha (SHU).
7. Koperasi Konsumsi
Pengertian
koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa
mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih
banyak lagi lainnya.
Hasil
analisis yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua bukan merupakan
koperasi konsumsi, karena kegiatan operasinya bukan mencakup penyediaan
konsumsi/kebutuhan, melainkan lebih mengarah kepada pelayanan jasa baik dalam bidang
permodalan maupun simpan meminjam bagi para anggotanya.
Menurut
Teori Klasik
1. Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi
1. Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi
Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa
koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para
anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan
sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah
dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi
ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan
para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
Dari
penjelasan tersebut, Koperasi Kodanua bukan merupakan koperasi pemakaian/ koperasi
konsumsi, dikarenakan kegiatan yang dilakukan kepada anggotanya bukan merupakan
hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari secara langsung
melainkan dalam bentuk dana yang digunakan sebagai alternatif pembiayaan anggota
yang membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan baik untuk pribadi maupun kegiatan
usahanya masing-masing.
2. Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi
Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan
bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang
digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis
barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi
produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang
harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut
mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan
koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak.
Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi
tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika
stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli
sendiri.
Dari
penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Kodanua bukan merupakan
koperasi penghasil atau koperasi produksi, karena arah usaha dan operasional
koperasi kodanua sendiri adalah lebih menjurus ke bidang pelayanan jasa (baik untuk
membantu permodalan atau simpan meminjam dana) dan bukan sebagai lembaga/badan yang
memproduksi suatu produk/barang tertentu.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis
koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh
masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti
sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi
anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh
anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep
dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan
mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan
dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga
kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab
itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan
dikembalikan untuk anggota.
Dari
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Koperasi Kodanua termasuk dalam
jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua hadir
sebagai badan yang siap untuk memberikan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
anggotanya dalam bentuk simpan pinjam atau pemenuhan permodalan dalam memulai
suatu usaha yang sangat sukar didapat pembiayaannya dari lembaga keuangan
formal lain. KSP Kodanua berdiri bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya melalui
penerapan pelayanan yang baik dan mudah, agar loyalitas anggota terhadap KSP Kodanua
dapat terjaga secara konsisten dan kontinyu.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
keterbitan, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari
ketentuan penjenisan yang dikemukakan, Koperasi Kodanua termasuk koperasi
simpan pinjam karena beranggotakan masyarakat yang bergerak di sektor produktif,
khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM)/ para pedagang kecil lainnya yang
kesulitan memulai usahanya. KSP Kodanua sendiri memiliki kantor pusat yang
berperan sebagai center atau pusat operasional koperasi agar cabang-cabang KSP
Kodanua yang tersebar di beberapa wilayah dapat terkoordinasi dan terpantau
kegiatannya dengan baik dan maksimal.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Koperasi
Simpen Pinjam Kodanua, termasuk kedalam Koperasi Primer. Hal ini ditunjukkan
karena pendirian KSP Kodanua adalah diprakarsai oleh sejumlah guru dan karyawan
bank pasar , KSP Kodanua yang semula (1978) beranggotakan 22 orang
dengan karyawan 4
orang, pada akhir
tahun 2016 anggotanya mencapai 16.307 orang, calon Anggota
sebanyak 15.218 orang dan jumlah
karyawan sebanyak 430 orang.
2. Koperasi Pusat
Koperasi
Pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi
primer yang telah berbentuk badan hukum.
KSP
Kodanua bukan merupakan koperasi pusat, karena pendiriannya tidak
dibentuk oleh badan koperasi yang sudah ada dan berbentuk hukum
melainkan oleh inisiatif perseorangan dan kelompok dalam suatu wilayah
yang menuntut adanya suatu perubahan dalam kegiatan perekonomiannya.
3. Koperasi Gabungan
Koperasi
Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan
lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.
KSP
Kodanua bukan merupakan koperasi gabungan, karena sama seperti penjelasan
sebelumnya, pendirian KSP Kodanua bukan suatu koperasi yang sudah ada dan
berbentuk hukum melainkan oleh inisiatif perseorang dan kelompok suatu wilayah
yang menuntut adanya suatu perubahan dalam kegiatan perekonomiannya.
4. Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yag dibentuk oleh sekurag-kurangnya tiga koperasi gabungan yang tekah berbadan hukum.
KSP Kodanua bukan merupakan koperasi induk karena pendiriannya bukan berasal dari penggabungan koperasi yang telah ada dan berbadan hukum, melainkan diprakarsai pendiriannya oleh suatu kelompok masyarakat.
KSP Kodanua bukan merupakan koperasi induk karena pendiriannya bukan berasal dari penggabungan koperasi yang telah ada dan berbadan hukum, melainkan diprakarsai pendiriannya oleh suatu kelompok masyarakat.
Dalam hal ini bentuk koperasi masih dikaitkan dengan wilayah administrasi
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b) Di tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan Koperasi Pusat
c) Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d) Di Ibukota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi
ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
a) Koperasi Pusat : Koperasi pusat
merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi
primer.
b) Gabungan Koperasi : Disebut gabungan koperasi dikarenakan
gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota
koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota
koperasi primer.
c) Induk Koperasi : Sama halnya
dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu
dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari
induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3
gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari
koperasi pusat dan koperasi primer.
Hasil
analisa yang dapat disimpulkan adalah KSP Kodanua merupakan badan usaha yang
berbentuk Koperasi primer,karena KSP Kodanua hanya dikelola dan diatur
pengoperasiannya oleh satu management inti. KSP Kodanua dalam kegiatan
pembiayaan dan pendanaan, beranggotakan masyarakat luas secara perseorangan bergabung
dan bermitra kerja, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan, baik untuk pribadi maupun usaha/badan yang terletak di
Indonesia dan memenuhi penentuan persyaratan dalam usahanya bergabng dengan KSP
Kodanua.
Sampai
pada akhir tahun 2016 KSP Kodanua memiliki anggota
mencapai 16.307 orang, calon Anggota
sebanyak 15.218 orang dan jumlah
karyawan sebanyak 430 orang. Memiliki anggota-anggota pengurus dari mulai
tingkat atas sampai pada terbawah yang bekerja dengan optimal sesuai dengan
tugas dan wewenangnya masing-masing. Besarnya jumlah nasabah calon anggota dan
masyarakat biasa itu, memang tak terhindarkan. Seiring dengan perkembangan gerak
ekspansi wilayah kerja, nasabah yang dibidik pun jadi makin luas.
Keeratan
hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat pada
penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di sebuah
auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang.
Sumber
:
Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.
http://kspkodanua.blogspot.co.id/2016/01/sejarah-berdirinya-koperasi-simpan.html [Diakses pada 02 November 2017]
http://majalahpeluang.com/ksp-kodanua-dari-arisan-guru-membangun-koperasi-berprestasi-tingkat-nasional/ [Diakses pada 02 November 2017]
http://kementeriankoperasi.com/koperasi-petani/
[Diakses pada 28 Desember 2017]
Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.
http://kspkodanua.blogspot.co.id/2016/01/sejarah-berdirinya-koperasi-simpan.html [Diakses pada 02 November 2017]
http://majalahpeluang.com/ksp-kodanua-dari-arisan-guru-membangun-koperasi-berprestasi-tingkat-nasional/ [Diakses pada 02 November 2017]