Senin, 15 Januari 2018

Kemudahan Pemberian Kredit, Sukses Mengantar Koperasi Kodanua Bersaing dengan Perbankan Dalam Hal Permodalan Usaha


Berikut merupakan analisis Koperasi Simpan Pinjam Kodanua sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.


Kantor Pusat :
Jl. Prof Dr Latumeten I No. 41 Kampung  Jelambar  Ilir
kelurahan  Jelambar,Kecamatan Grogol  Petamburan
Jakarta  Barat.

Abstrak

Analisis ini dibuat, bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Kodanua sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia, yang dengan mulus dan konsisten memberikan pelayanan optimal serta loyalitas kuat baik bagi anggotanya secara khusus, maupun kepada masyarakat secara umum.

Koperasi di Indonesia merupakan suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedudukan koperasi di Indonesia sebagai suatu langkah baru dalam kegiatan perekonomian nasional. Koperasi hadir untuk membantu masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan permodalan maupun kebutuhan ekonomi lainnya. Penerapan kebijakan dan prosedur berhubungan dengan koperasi yang mudah, membuat masyarakat modern ini lebih memanfaatkan keberadaan koperasi,sehingga koperasi terus maju dan mampu bersaing dengan perbankan atau badan-badan usaha lainnya.

Hasil analisis yang dapat disimpulkan yaitu Koperasi Kodanua merupakan koperasi simpan pinjam yang memulai  debutnya  dengan  konflik  internal sebelum kinerjanya berjalan baik seperti saat ini. Kemudahan prosedur dan kebijakan pemberian kredit membuat kodanua sebagai koperasi simpan pinjam, sukses membantu masyarakat khususnya dalam kegiatan usaha kecil menengah (UKM) dalam pemenuhan modal awal usahanya. Memaksimalkan pelayanan guna memanfaatkan celah kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa bergerak gesit dengan menawarkan prosedur cepat dan tidak berbelit. Bahkan, seorang nasabah yang sibuk tapi membutuhkan pinjaman cepat, bisa memperoleh kebutuhannya cuma dengan mengangkat telepon. Selebihnya, tinggal menunggu petugas Kodanua datang (atau biasa disebut strategi Jemput Bola) untuk mengurusnya sampai tuntas.

Kegiatan simpan meminjam dengan anggotanya yang pada akhir tahun 2016 mencapai 16.307 orang, secara efektif, konsisten,dan maksimal membuktikan bahwa KSP Kodanua berjalan dan beroperasi sesuai dengan jenis dan bentuk koperasi yang telah ditetapkan pada awal pendiriannya.

KSP Kodanua mampu terus merangsek maju, menembus barikade persaingan perbankan di ibukota. Volume usahanya, Rp 99 miliar per tahun. Gedung cukup mentereng yang berdiri di Jalan Pemuda No. 69, menandai langkah maju Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua. Semuanya sudah berada dalam rangka menunjang kerangka strategi pengembangan KSP Kodanua, terutama untuk menjangkau pelayanan kepada anggota dan masyarakat secara lebih luas lagi.

Kata Kunci : Jenis,ketentuan Penjenisan, dan bentuk koperasi

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959 

1.      Koperasi Desa
Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk dalam jenis koperasi desa, karena Koperasi Kodanua tidak hanya beranggotakan dan beroperasi bagi masyarakat pedesaan, akan tetapi beranggotakan masyarakat luas (tidak mengenal wilayah) dan beroperasi untuk membantu kegiatan usaha secara umum.

2.    Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian. Koperasi ini menyediakan sarana produksi dan alat-alat pertanian seperti bibit, pupuk,  pestisida, mesin pembajak dan peralatan pertanian lainnya di koperasi. Para petani bisa menyimpan uang serta meminjam uang di koperasi. Bunga yang diberikan pada saat penyimpanan biasanya relatif besar, sedangkan bunga yang dibebankan saat meminjam relatif rendah.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk dalam Koperasi Pertanian, karena kegiatan operasi yang dilakukan tidak hanya spesifik untuk kegiatan pertanian dan beranggotakan orang-orang yang berhubungan dengan pertanian, melainkan untuk usaha apapun secara umum termasuk pertanian salah satunya.

3.    Koperasi Peternakan
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk koperasi peternakan, karena anggota dan kegiatan operasinya tidak berhubungan dengan peternakan melainkan kegiatan usaha secara umum, yang mengalami kesulitan memulai usaha.

4.    Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencaharian nya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua tidak termasuk koperasi perikanan, karena anggotanya tidak spesifik hanya orang-orang yang berhubungan dengan perikanan, akan tetapi koperasi kodanua beranggota masyarakat umum secara luas.

5.    Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri. Industri tersebut diantaranya industri meubel, tekstil, batik, ukiran dan anyaman.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua bukan termasuk koperasi kerajinan/industri, karena anggotanya tidak hanya orang-orang yang berkaitan dengan kerajinan/industri namun beranggotakan masyarakat secara luas dan kegiatan usahanya bukan memproduksi suatu produk/kerajinan.

6.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.

Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
a)    Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
b)    Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
c)   Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.

Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan tersebut, maka dapat diambil keputusan bahwa, Koperasi Kodanua termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam.

Cikal bakal berdirinya KSP Kodanua adalah berawal dari kebutuhan masyarakat setempat yang membutuhkan bantuan pinjaman, untuk kebutuhan yang mendesak seperti membayar uang sekolah, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sampai pada kesulitan permodalan dalam melakukan usaha. Maka dari itu, berdirilah KSP Kodanua sebagai badan pembaharuan dan terobosan solusi pendanaan, yang dapat mengubah situasi dan kondisi masyarakat mejadi lebih baik. 

Kegiatan utama KSP Kodanua adalah koperasi ini menyediakan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan modal ataupun kebutuhan mendesak lainnya yang tidak saja berdampak sosial tapi juga ekonomi, serta untuk tempat menyimpan uang sehingga menjamin keamanan dan kejelasan perputaran uang bagi anggotanya. Layanan kepada anggota merupakan prioritas utama KSP Kodanua dalam menjaga loyalitas sesama anggotanya. Di samping mendapat prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan layanan lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa pendidikan, serta bagian sisa hasil usaha (SHU).

7.    Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.

Hasil analisis yang dapat disimpulkan adalah, Koperasi Kodanua bukan merupakan koperasi konsumsi, karena kegiatan operasinya bukan mencakup penyediaan konsumsi/kebutuhan, melainkan lebih mengarah kepada pelayanan jasa baik dalam bidang permodalan maupun simpan meminjam bagi para anggotanya.

Menurut Teori Klasik 

1.      Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.

Dari penjelasan tersebut, Koperasi Kodanua bukan merupakan koperasi pemakaian/ koperasi konsumsi, dikarenakan kegiatan yang dilakukan kepada anggotanya bukan merupakan hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari secara langsung melainkan dalam bentuk dana yang digunakan sebagai alternatif pembiayaan anggota yang membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan baik untuk pribadi maupun kegiatan usahanya masing-masing.

2.    Koperasi Penghasil  atau Koperasi produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.

Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Kodanua bukan merupakan koperasi penghasil atau koperasi produksi, karena arah usaha dan operasional koperasi kodanua sendiri adalah lebih menjurus ke bidang pelayanan jasa (baik untuk membantu permodalan atau simpan meminjam dana) dan bukan sebagai lembaga/badan yang memproduksi suatu produk/barang tertentu.

3.    Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.

Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Koperasi Kodanua termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua hadir sebagai badan yang siap untuk memberikan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggotanya dalam bentuk simpan pinjam atau pemenuhan permodalan dalam memulai suatu usaha yang sangat sukar didapat pembiayaannya dari lembaga keuangan formal lain. KSP Kodanua berdiri bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya melalui penerapan pelayanan yang baik dan mudah, agar loyalitas anggota terhadap KSP Kodanua dapat terjaga secara konsisten dan kontinyu. 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya, guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan keterbitan, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Dari ketentuan penjenisan yang dikemukakan, Koperasi Kodanua termasuk koperasi simpan pinjam karena beranggotakan masyarakat yang bergerak di sektor produktif, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM)/ para pedagang kecil lainnya yang kesulitan memulai usahanya. KSP Kodanua sendiri memiliki kantor pusat yang berperan sebagai center atau pusat operasional koperasi agar cabang-cabang KSP Kodanua yang tersebar di beberapa wilayah dapat terkoordinasi dan terpantau kegiatannya dengan baik dan maksimal.

Bentuk Koperasi 

Sesuai PP No. 60/1959 

1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

Koperasi Simpen Pinjam Kodanua, termasuk kedalam Koperasi Primer. Hal ini ditunjukkan karena pendirian KSP Kodanua adalah diprakarsai oleh sejumlah guru dan karyawan bank pasar , KSP Kodanua yang semula (1978) beranggotakan 22  orang  dengan  karyawan  4  orang,  pada  akhir  tahun  2016 anggotanya   mencapai 16.307 orang, calon Anggota sebanyak  15.218 orang dan jumlah karyawan sebanyak 430 orang.

2.    Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.

KSP Kodanua bukan merupakan koperasi pusat, karena pendiriannya tidak dibentuk oleh badan koperasi yang sudah ada dan berbentuk hukum melainkan oleh inisiatif perseorangan dan kelompok dalam suatu wilayah yang menuntut adanya suatu perubahan dalam kegiatan perekonomiannya. 

3.    Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbadan hukum.

KSP Kodanua bukan merupakan koperasi gabungan, karena sama seperti penjelasan sebelumnya, pendirian KSP Kodanua bukan suatu koperasi yang sudah ada dan berbentuk hukum melainkan oleh inisiatif perseorang dan kelompok suatu wilayah yang menuntut adanya suatu perubahan dalam kegiatan perekonomiannya.

4.    Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yag dibentuk oleh sekurag-kurangnya tiga koperasi gabungan yang tekah berbadan hukum.

KSP Kodanua bukan merupakan koperasi induk karena pendiriannya bukan berasal dari  penggabungan koperasi yang  telah ada dan berbadan hukum, melainkan diprakarsai pendiriannya oleh suatu kelompok masyarakat.

      Dalam hal ini bentuk koperasi masih dikaitkan dengan wilayah administrasi
      
      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
     a)    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
     b)    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Koperasi Pusat
     c)    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Gabungan Koperasi
     d)    Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi 

Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder 

1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.

2.    Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :

a)  Koperasi Pusat : Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
b)  Gabungan Koperasi :  Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
c)    Induk Koperasi : Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.

Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah KSP Kodanua merupakan badan usaha yang berbentuk Koperasi primer,karena KSP Kodanua hanya dikelola dan diatur pengoperasiannya oleh satu management inti. KSP Kodanua dalam kegiatan pembiayaan dan pendanaan, beranggotakan masyarakat luas secara perseorangan bergabung dan bermitra kerja, dalam rangka pemenuhan  kebutuhan, baik untuk pribadi maupun usaha/badan yang terletak di Indonesia dan memenuhi penentuan persyaratan dalam usahanya bergabng dengan KSP Kodanua.

Sampai pada  akhir tahun  2016 KSP Kodanua memiliki anggota mencapai  16.307 orang, calon Anggota sebanyak  15.218 orang dan jumlah karyawan sebanyak 430 orang. Memiliki anggota-anggota pengurus dari mulai tingkat atas sampai pada terbawah yang bekerja dengan optimal sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Besarnya jumlah nasabah calon anggota dan masyarakat biasa itu, memang tak terhindarkan. Seiring dengan perkembangan gerak ekspansi wilayah kerja, nasabah yang dibidik pun jadi makin luas.

Keeratan hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat pada penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di sebuah auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang.


Sumber :

Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.

http://kspkodanua.blogspot.co.id/2016/01/sejarah-berdirinya-koperasi-simpan.html [Diakses pada 02 November 2017]

http://majalahpeluang.com/ksp-kodanua-dari-arisan-guru-membangun-koperasi-berprestasi-tingkat-nasional/ [Diakses pada 02 November 2017]

http://kementeriankoperasi.com/koperasi-petani/ [Diakses pada 28 Desember 2017]


https://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi [Diakses pada 28 Desember 2017]


 

    New Product - My Pro D-1310