Berikut
merupakan analisis Koperasi Simpan Pinjam Kodanua sebagai pemenuhan tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi.
Perkembangan KSP Kodanua sehingga kinerjanya seperti saat ini ditempuh dalam waktu lebih dari seperempat abad. Dilatar belakangi oleh kebutuhan masyarakat setempat yang membutuhkan uluran tangan dan kemudian diprakarsai oleh sejumlah guru dan karyawan bank pasar.Koperasi Kodanua hadir sebagai solusi pengelolaan keuangan bagi masyarakat.
Kondisi
sekarang ini dicapai mulai dari mengoptimalkan berbagai kelebihan sebagai
koperasi yang mengikat loyalitas nasabah dari kelompok anggota, menciptakan
produk yang menarik, memaksimalkan layanannya, sampai memanfaatkan celah
kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa bergerak gesit
dengan menawarkan prosedur cepat, dan tidak berbelit. Gerak serba cepat itu,
tentu saja, didukung oleh manajemen yang oke, dan mampu bekerja secara
efisien.
Sejalan
dengan perhatian pemerintah yang semakin baik terhadap usaha koperasi,
diprediksikan pamor koperasi akan lebih baik ,apalagi Menteri Koperasi dan UKM
menegaskan bahwa pertumbuhan koperasi lebih mengedepankan aspek kualitatif.
Jumlah koperasi tidak harus banyak, tetapi mampu membangun kinerja ekonomi yang
baik. Hal tersebut dibuktikan dengan pemangkasan lebih dari 62 ribu koperasi
non aktif, sehingga pada 2015 bisa dikatakan sebagai tahun bersih-bersih bagi
pemerintah guna mendudukan eksistensi ekonomi koperasi.
BAB II
Pengertian Tujuan dan Prinsip
Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Enriques memberi kan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.
Fungsi
Sosial
2.
Fungsi
Ekonomi
3.
Fungsi
Politik
4.
Fungsi
Etika
Berikut
ini Penjabaran fungsi-fungsi koperasi yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam
Kodanua yaitu :
1.
Fungsi Sosial
Konsentrasi
pembiayaan KSP Kodanua adalah masyarakat sekitar yang butuh modal usaha. Mereka
adalah para pedagang kecil yang bergerak di sektor produktif namun sulit memperoleh
pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
KSP
Kodanua berupaya keras memenuhi keinginan para anggota, karena dengan
memberikan kemudahan permodalan kepada mereka,secara tidak langsung berarti
juga ikut serta menggerakkan roda perekonomian di lapis bawah yang memang masih
sulit mengakses modal dari perbankan
2.
Fungsi Ekonomi
Di
samping mendapat prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan
layanan lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa untuk anak-anak
mereka, serta bagian sisa hasil usaha (SHU).
Tahun
2015, KSP Kodanua masih mampu mencatat Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 2,227
miliar. Pencapaian tersebut diperoleh dari selisih pendapatan sebesar Rp 36,179
miliar dan pengeluaran biaya-biaya operasional sebesar Rp 33,697
miliar. SHU yang masih positif itu, menunjukkan bahwa kinerja usaha
berjalan terarah dengan usaha rata-rata tumbuh 3,04%.
3.
Fungsi Politik
KSP
Kodanua pada akhir tahun 2016 anggotanya
mencapai 16.307 orang, calon Anggota sebanyak 15.218 orang
dan jumlah karyawan sebanyak 430 orang. Memiliki anggota -anggota pengurus dari
mulai tingkat atas sampai pada terbawah yang bekerja dengan optimal sesuai
dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.
tahun
2016 Kodanua berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terutama
dalam sektor pengembangan produk dan penguasaan teknologi informasi.
4.
Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti
perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Definisi
Koperasi Menurut Beberapa Ahli :
1.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
2.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
3.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
KSP
KODANUA secara umum telah sesuai menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25
Tahun 1992 karena koperasi ini berlandasan kekeluargaan, dimana adanya
keterkaitan saling membantu antar kebutuhan anggotanya, dengan berorientasi
sebagai badan usaha simpan pinjam yang bersegmen pasar Pengusaha/pedagang
kecil.
Pada
dasarnya Konsentrasi pembiayaan KSP Kodanua adalah kepada masyarakat sekitar
yang butuh modal usaha. Mereka adalah para pedagang kecil yang bergerak di
sektor produktif namun sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan
formal.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
KSP Kodanua sudah sejalan dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
dapat tercapai bila seluruh pihak-pihak yang terkait dapat memberikan
partisipasi dan dukungan, serta bertindak sesuai motto, visi, dan misi KSP
kodanua.
Motto
: ”Bersama Kodanua Menuju Keberhasilan”
VISI
:
Menjadikan
KSP Kodanua sebagai pelopor dalam mengembangkan
ekonomi kerakyatan.
MISI
:
1. Meningkatkan peran serta koperasi
dalam kegiatan usaha kecil menengah melalui wadah KSP Kodanua
2. Melaksanakan rapat anggota
sebagai kekuasaan tertinggi dengan menjalankan usaha dibidang jasa simpan
pinjam baik kepada anggota maupun calon anggota dengan
memberikan pelayanan terbaik dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
3. Menjadikan KSP Kodanua sebagai
lembaga keuangan alternatif dalam kegiatan simpan pinjam
Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
· Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan Perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
Di
tengah pelambatan ekonomi yang terjadi di tahun 2015, KSP Kodanua masih mampu
mencatat Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 2,227 miliar. Pencapaian tersebut
diperoleh dari selisih pendapatan sebesar Rp 36,179 miliar dan
pengeluaran biaya-biaya operasional sebesar Rp 33,697 miliar. SHU yang masih
positif itu, menunjukkan kendati terjadi penurunan di sektor pinjaman maupun
tabungan namun kinerja usaha tetap solid dengan usaha rata-rata tumbuh 3,04%.
Dari
total anggota Kodanua, sebagian besar adalah pedagang kecil yang bergerak di
berbagai pasar tradisional dan umumnya tidak terjangkau oleh pembiayaan
perbankan sehingga keikutsertaan anggota bersifat sukarela dan terbuka. Untuk
dapat menjangkau para pedagang sektor riil tersebut, sejak awal Kodanua
menerapkan strategi jemput bola melalui petugas yang rutin mendatangi lokasi
para pedagang. Jemput bola ini merupakan keunggulan yang dimiliki KSP Kodanua.
Pihak
KSP Kodanua juga telah menggalakkan pendidikan anggota terutama di bidang
penerapan teknologi informasi guna memudahkan pengontrolan ke berbagai cabang
yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Bara, Jawa Tengah dan DKI
Jakarta.
BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk
Organisasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
struktur organisasi dari koperAsi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi,dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
umum ( manajemen, organisasi, dan usaha koperasi )
·
Pemilihan,
Pengangkatan, & Pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja,Budget dan Pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
Struktur Organisasi KSP Kodanua
I. Pengurus
Struktur Organisasi KSP Kodanua
I. Pengurus
Ketua : H.R Soepriyono
Wakil Ketua : H. Djamingun MS
Sekretaris : Tukidi, SE, S.Kom, MM
Wkl. Seretaris : H.M Mardjudhi
Bendahara : H. Tugiman
II. Pengawas
Ketua : Drs. H. Djumiko As. MM
Sekretaris : Hj. Walisah
Anggota : H. Shaleh Mahmud
Hirarki Tanggung Jawab KSP Kodanua
A. Pimpinan Capem/Kepala Cabang Pembantu
Wakil Ketua : H. Djamingun MS
Sekretaris : Tukidi, SE, S.Kom, MM
Wkl. Seretaris : H.M Mardjudhi
Bendahara : H. Tugiman
II. Pengawas
Ketua : Drs. H. Djumiko As. MM
Sekretaris : Hj. Walisah
Anggota : H. Shaleh Mahmud
Hirarki Tanggung Jawab KSP Kodanua
A. Pimpinan Capem/Kepala Cabang Pembantu
- Selaku penanggung jawab seluruh Aktivitas dan Asset Kantor Cabang Pembantu yang menjadi kewenangannya.
- Sebagai koordinator pelaksanaan usaha Cabang Pembantu yang telah ditentukan.
- Melakukan penelitian dan pengembangan usaha.
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan pemberian pinjaman
- Sebagai Koordinator pengembangan wilayah kerja baru ( Pembukaan Pasar Baru)
B.
Wakil Kepala Cabang Pembantu
- Bersama-sama Kepala Cabang Pembantu sebagai koordinator pelaksanan usaha cabang pembantu yang telah ditentukan
- Melakukan promosi tentang kebijaksanaan usaha
- Bersama Kepala Capem melakukan pembinaan terhadap karyawan/Pekerja, anggota dan Calon anggota
- Mengawasi dan bertanggung jawab atas Pembuatan laporan Administrasi keuangan cabang pembantu
C. Kepala Sub. Seksie Operasional dan Pemasaran
- Mengadakan Penelitian terhadap permohonan peminjaman
- Mengadakan pembinaan terhadap anggota/calon anggota peminjam
- Melakukan pengawasan dan operasional
- Merealisasikan pengembangan usaha ( Buka Pasar Baru )
- Bertanggung jawab kepada kepala cabang/cabang pembantu
D.
Staff Simpanan/Tabungan
- Mencatat dan membukukan penerimaan dan pengeluaran simpanan dan tabungan
- Meneliti dan mengesahkan simpanan/tabungan anggotan dan calon anggota
- Memberikan laporan atas kegiatan simpanan dan tabungan kepada kepala cabang
- Bersama-sama bagian kasir dan pembukuan mengerjakan pengetikan
E.
Staff Pembukuan Cabag Pembatu
- Mencatat permohonan pinjaman para anggota dan calon anggota pada buku laksara
- Membantu pengerjaan dan penelitian kekurangan administrasi permohonan pinjaman
- Membukukan transaksi pinjaman anggota dan calon anggota
- Bersama-sama kasir dan bagian simpanan mengerjakan pengetikan
- Mengerjakan rekapitulasi kegiatan angsuran dan pinjaman anggota/calon anggota
F.
Kasir Cabang Pembantu
- Menerima, mencatat uang, dan membayarkan kepada anggota/calon anggota dan pihak lain atas persetujuan Kepala Capem
- Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas baik secara harian maupun periodik
- Membayarkan gaji dan atau kesejahteraan lain kepada karyawan/pekerja yang menjadi batas kewenangannya
- Menyimpan dan menggunakan uang, warkat-warkat yang menjadi kewenangannya
- Mendampingi pemeriksaan kas bersama-sama bagian akuntansi
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
1.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
4.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
5.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
6.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
7.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan.
8.
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
9.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
10.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan : sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
- KSP KODANUA sebagai lembaga keuangan simpan pinjam memberikan pelayanan, program, dan manajemen terbaiknya kepada anggota maupun karyawannya, sehingga eksistensi dan tujuan kelembagaannya dapat tercapai terbaik.
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm: perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maximize
profit, maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama
4. Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Teori Laba
Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
tiap jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi,
komputer, alat perkantoran dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit)
Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang
eksplorasi minyak.
2. Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of
Profit)
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisksi keseimbangan
jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an
mengakibatkan permintaan yang sangat drastis dan ini membuat perusahaan mendapat
keuntungan yang besar. kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang
menjadkan perusahaan mengalami kerugian.
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits)
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
4. Teori Laba Inovasi (Inovation Theory Of
Profits)
Menurut
teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan
inovasi. Misalnya: Steve jobs yang menemukan komputer Apple atau perusahaan
Gillete yang selalu melakukan inovasi dengan pisau cukurnya.
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial
Efficiency Theory Of Profit)
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba diatas laba rata-rata norma.
Dari
uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep
koperasi, maka KSP Kodanua dapat memperoleh laba dari hasil efisiensi
manajerial, karena orientasi kegiatan dalam koperasi tersebut, lebih menekankan
kepada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan maksimal, serta
kesejahteraan bersama bagi para anggotanya dengan pemanfaatan dan pendayagunaan managemen yang baik serta efektif dalam beroperasi.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners
: menanamkan modal investasi
·
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria
minimal anggota koperasi
·
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·
Memiliki
pola income reguler yang pasti
Kegiatan
Usaha
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah agar kegiatan operasi koperasi dapat berjalan semestinya. Kriteria
kegiatan operasi koperasi yaitu:
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan
Operasi KSP Kodanua tidak hanya berpusat pada transaksi pinjaman pada anggotanya,
melainkan juga kegiatan lain seperti menciptakan produk yang menarik, sampai
memaksimalkan pelayanan yang dapat mengikat loyalitas nasabah dari kelompok
anggota. Secara periodik, Kodanua mengadakan pendidikan untuk seluruh
karyawannya, yang berjumlah 255 orang.
Di
samping mendapat prioritas dalam kegiatan peminjaman modal usaha, Kodanua juga
memberikan layanan lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa untuk
anak-anak mereka(anggota) yang merupakan bagian sisa hasil usaha (SHU). Dalam hal
keuangan, KSP Kodanua selalu menggunakan jasa akuntan publik, untuk mengaudit
keuangannya,sehingga kegiatan operasi KSP Kodanua dapat berjalan sesuai dengan
tujuan koperasi.
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Keeratan
hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat pada
penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di sebuah
auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang.
Dari
total anggota Kodanua sebanyak 16.307 orang, sebagian besar adalah pedagang
kecil yang bergerak di berbagai pasar tradisional dan umumnya tidak terjangkau
oleh pembiayaan perbankan. Untuk dapat menjangkau para pedagang sektor riil
tersebut, sejak awal Kodanua menerapkan strategi jemput bola melalui petugas
yang rutin mendatangi lokasi para pedagang.
http://kspkodanua.blogspot.co.id/2016/01/sejarah-berdirinya-koperasi-simpan.html
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab4/2012-1-00060-MN%20Bab4001.pdf
http://majalahpeluang.com/ksp-kodanua-dari-arisan-guru-membangun-koperasi-berprestasi-tingkat-nasional/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/