Kamis, 02 November 2017

Peran Konkrit KSP Kodanua dalam Pengembangan Eksistensi Ekonomi Koperasi


Berikut merupakan analisis Koperasi Simpan Pinjam Kodanua sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
 

Perkembangan KSP  Kodanua  sehingga  kinerjanya  seperti  saat  ini  ditempuh dalam waktu  lebih  dari  seperempat  abad. Dilatar  belakangi  oleh  kebutuhan masyarakat setempat yang membutuhkan uluran tangan dan kemudian diprakarsai oleh sejumlah guru dan karyawan bank pasar.Koperasi Kodanua hadir sebagai solusi pengelolaan keuangan bagi masyarakat.

Kondisi sekarang ini dicapai mulai dari mengoptimalkan berbagai kelebihan sebagai koperasi yang mengikat loyalitas nasabah dari kelompok anggota, menciptakan produk yang menarik, memaksimalkan layanannya, sampai memanfaatkan celah kelemahan bank besar yang cenderung berokratis, Kodanua bisa bergerak gesit dengan menawarkan prosedur cepat, dan tidak berbelit. Gerak serba cepat itu, tentu saja, didukung oleh manajemen yang oke, dan mampu bekerja secara efisien.

Sejalan dengan perhatian pemerintah yang semakin baik terhadap usaha koperasi, diprediksikan pamor koperasi akan lebih baik ,apalagi Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pertumbuhan koperasi lebih mengedepankan aspek kualitatif. Jumlah koperasi tidak harus banyak, tetapi mampu membangun kinerja ekonomi yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan pemangkasan lebih dari 62 ribu koperasi non aktif, sehingga pada 2015 bisa dikatakan sebagai tahun bersih-bersih bagi pemerintah guna mendudukan eksistensi ekonomi koperasi. 
 

BAB II
Pengertian Tujuan dan Prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
     1.    Fungsi Sosial
     2.    Fungsi Ekonomi
     3.    Fungsi Politik
     4.    Fungsi Etika

Berikut ini Penjabaran fungsi-fungsi koperasi yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam Kodanua yaitu :

1. Fungsi Sosial 
Konsentrasi pembiayaan KSP Kodanua adalah masyarakat sekitar yang butuh modal usaha. Mereka adalah para pedagang kecil yang bergerak di sektor produktif namun sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

KSP Kodanua berupaya keras memenuhi keinginan para anggota, karena dengan memberikan kemudahan permodalan kepada mereka,secara tidak langsung berarti juga ikut serta menggerakkan roda perekonomian di lapis bawah yang memang masih sulit mengakses modal dari perbankan

2. Fungsi Ekonomi

Di samping mendapat prioritas dalam memperoleh pinjaman, Kodanua juga memberikan layanan lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa untuk anak-anak mereka, serta bagian sisa hasil usaha (SHU).

Tahun 2015, KSP Kodanua masih mampu mencatat Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 2,227 miliar. Pencapaian tersebut diperoleh dari selisih pendapatan sebesar Rp 36,179 miliar dan pengeluaran biaya-biaya operasional sebesar Rp 33,697 miliar.   SHU yang masih positif itu, menunjukkan bahwa kinerja usaha berjalan terarah dengan usaha rata-rata tumbuh 3,04%.

3. Fungsi Politik

KSP Kodanua pada  akhir  tahun  2016 anggotanya   mencapai   16.307 orang, calon Anggota sebanyak  15.218 orang dan jumlah karyawan sebanyak 430 orang. Memiliki anggota -anggota pengurus dari mulai tingkat atas sampai pada terbawah yang bekerja dengan optimal sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.
tahun 2016  Kodanua berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terutama dalam sektor pengembangan produk dan penguasaan teknologi informasi.
 
4. Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Definisi Koperasi Menurut Beberapa Ahli : 

1. Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

2. Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

3. Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

KSP KODANUA secara umum telah sesuai menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 karena koperasi ini berlandasan kekeluargaan, dimana adanya keterkaitan saling membantu antar kebutuhan anggotanya, dengan berorientasi sebagai badan usaha simpan pinjam yang bersegmen pasar Pengusaha/pedagang kecil.

Pada dasarnya Konsentrasi pembiayaan KSP Kodanua adalah kepada masyarakat sekitar yang butuh modal usaha. Mereka adalah para pedagang kecil yang bergerak di sektor produktif namun sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Tujuan Koperasi

Tujuan KSP Kodanua sudah sejalan dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan dapat tercapai bila seluruh pihak-pihak yang terkait dapat memberikan partisipasi dan dukungan, serta bertindak sesuai motto, visi, dan misi KSP kodanua.

Motto   :  ”Bersama Kodanua Menuju Keberhasilan” 
VISI      :
Menjadikan  KSP  Kodanua  sebagai  pelopor  dalam  mengembangkan ekonomi kerakyatan. 

MISI     : 
1. Meningkatkan peran serta koperasi dalam kegiatan usaha kecil menengah melalui wadah KSP Kodanua 
2. Melaksanakan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan menjalankan usaha dibidang jasa simpan pinjam baik kepada anggota    maupun calon anggota dengan memberikan pelayanan terbaik dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
3.  Menjadikan KSP Kodanua sebagai lembaga keuangan alternatif dalam kegiatan simpan pinjam

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu :
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan Perkoperasian
·       Kerja sama antar koperasi

Di tengah pelambatan ekonomi yang terjadi di tahun 2015, KSP Kodanua masih mampu mencatat Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 2,227 miliar. Pencapaian tersebut diperoleh dari selisih pendapatan  sebesar Rp 36,179 miliar dan pengeluaran biaya-biaya operasional sebesar Rp 33,697 miliar. SHU yang masih positif itu, menunjukkan kendati terjadi penurunan di sektor pinjaman maupun tabungan namun kinerja usaha tetap solid dengan usaha rata-rata tumbuh 3,04%.

Dari total anggota Kodanua, sebagian besar adalah pedagang kecil yang bergerak di berbagai pasar tradisional dan umumnya tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan sehingga keikutsertaan anggota bersifat sukarela dan terbuka. Untuk dapat menjangkau para pedagang sektor riil tersebut, sejak awal Kodanua menerapkan strategi jemput bola melalui petugas yang rutin mendatangi lokasi para pedagang. Jemput bola ini merupakan keunggulan yang dimiliki KSP Kodanua.

Pihak KSP Kodanua juga telah menggalakkan pendidikan anggota terutama di bidang penerapan teknologi informasi guna memudahkan pengontrolan ke berbagai cabang yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Bara, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. 

BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1.   Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
2.   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier) 
3.   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk struktur organisasi dari koperAsi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan  
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi,dengan tugas :

·        Penetapan Anggaran Dasar
·        Kebijaksanaan umum ( manajemen, organisasi, dan usaha koperasi )
·        Pemilihan, Pengangkatan, & Pemberhentian pengurus
·        Rencana Kerja,Budget dan Pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·        Pengesahan pertanggung jawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian dan peleburan 

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.    Menyelenggaran Rapat Anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.     Meningkatkan peran koperasi
3.     Pengawas 

Struktur Organisasi KSP Kodanua

I. Pengurus 
Ketua                               :  H.R Soepriyono
Wakil Ketua                      :  H. Djamingun MS
Sekretaris                         : Tukidi, SE, S.Kom, MM
Wkl. Seretaris                   :  H.M Mardjudhi
Bendahara                        :  H. Tugiman

       II. Pengawas
Ketua                               :  Drs. H. Djumiko As. MM
Sekretaris                         :  Hj. Walisah
Anggota                            :  H. Shaleh Mahmud

Hirarki Tanggung Jawab KSP Kodanua

A.  Pimpinan Capem/Kepala Cabang Pembantu
  1. Selaku penanggung jawab seluruh Aktivitas dan Asset Kantor Cabang Pembantu yang menjadi kewenangannya.
  2. Sebagai koordinator pelaksanaan  usaha Cabang Pembantu yang telah ditentukan.
  3. Melakukan penelitian dan pengembangan usaha.
  4. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan pemberian pinjaman
  5. Sebagai  Koordinator  pengembangan  wilayah  kerja  baru ( Pembukaan Pasar Baru)
B.  Wakil Kepala Cabang Pembantu
  1. Bersama-sama Kepala Cabang Pembantu sebagai koordinator pelaksanan usaha cabang pembantu yang telah ditentukan
  2. Melakukan promosi tentang kebijaksanaan usaha
  3. Bersama Kepala Capem melakukan pembinaan terhadap karyawan/Pekerja, anggota dan Calon anggota 
  4. Mengawasi dan bertanggung jawab atas Pembuatan laporan Administrasi keuangan cabang pembantu
C.  Kepala Sub. Seksie Operasional dan Pemasaran
  1. Mengadakan Penelitian terhadap permohonan peminjaman
  2. Mengadakan pembinaan terhadap anggota/calon anggota peminjam
  3. Melakukan pengawasan dan operasional
  4. Merealisasikan pengembangan usaha ( Buka Pasar Baru )
  5. Bertanggung jawab kepada kepala cabang/cabang pembantu
D.  Staff Simpanan/Tabungan
  1. Mencatat dan membukukan penerimaan dan pengeluaran simpanan dan tabungan
  2. Meneliti dan mengesahkan simpanan/tabungan anggotan dan calon anggota
  3. Memberikan laporan atas kegiatan simpanan dan tabungan kepada kepala cabang
  4. Bersama-sama bagian kasir dan pembukuan mengerjakan pengetikan
E.  Staff Pembukuan Cabag Pembatu
  1. Mencatat permohonan pinjaman para anggota dan calon anggota pada buku laksara
  2. Membantu pengerjaan dan penelitian kekurangan administrasi permohonan pinjaman
  3. Membukukan transaksi pinjaman anggota dan calon anggota
  4. Bersama-sama kasir dan bagian simpanan mengerjakan pengetikan
  5. Mengerjakan rekapitulasi kegiatan angsuran dan pinjaman anggota/calon anggota
F.   Kasir Cabang Pembantu
  1. Menerima, mencatat uang, dan membayarkan kepada anggota/calon anggota dan pihak lain atas persetujuan Kepala Capem
  2. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas baik secara harian maupun periodik
  3. Membayarkan gaji dan atau kesejahteraan lain kepada karyawan/pekerja yang menjadi batas kewenangannya
  4. Menyimpan dan menggunakan uang, warkat-warkat yang menjadi kewenangannya
  5. Mendampingi pemeriksaan kas bersama-sama bagian akuntansi 
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
 
1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3. Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

4. Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5. Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

6. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 

7. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

8. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

9. Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

10. Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Koperasi sebagai Badan Usaha
  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan : sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) 
  5. KSP KODANUA sebagai lembaga keuangan simpan pinjam memberikan pelayanan, program, dan manajemen terbaiknya kepada anggota maupun karyawannya, sehingga eksistensi dan tujuan kelembagaannya dapat tercapai terbaik.
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm: perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasikan keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize he value of the firm, minimize cost 

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.    Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.    Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
 
Teori Laba 
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut: 

1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit) 
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.

2. Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of Profit)

Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang menjadkan perusahaan mengalami kerugian.

3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)

Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan  monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

4. Teori Laba Inovasi (Inovation Theory Of Profits)

Menurut teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya: Steve jobs yang menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi dengan pisau cukurnya.

5. Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit)

Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas laba rata-rata norma.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi, maka KSP Kodanua dapat memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi kegiatan dalam koperasi tersebut, lebih menekankan kepada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan maksimal, serta kesejahteraan bersama bagi para anggotanya dengan pemanfaatan dan pendayagunaan managemen yang baik serta efektif dalam beroperasi. 

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·         Memiliki pola income reguler yang pasti
 
Kegiatan Usaha

Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah agar kegiatan operasi koperasi dapat berjalan semestinya. Kriteria kegiatan operasi koperasi yaitu:
  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan Operasi KSP Kodanua tidak hanya berpusat pada transaksi pinjaman pada anggotanya, melainkan juga kegiatan lain seperti menciptakan produk yang menarik, sampai memaksimalkan pelayanan yang dapat mengikat loyalitas nasabah dari kelompok anggota. Secara periodik, Kodanua mengadakan pendidikan untuk seluruh karyawannya, yang berjumlah 255 orang. 

Di samping mendapat prioritas dalam kegiatan peminjaman modal usaha, Kodanua juga memberikan layanan lain seperti bimbingan administrasi keuangan, beasiswa untuk anak-anak mereka(anggota) yang merupakan bagian sisa hasil usaha (SHU). Dalam hal keuangan, KSP Kodanua selalu menggunakan jasa akuntan publik, untuk mengaudit keuangannya,sehingga kegiatan operasi KSP Kodanua dapat berjalan sesuai dengan tujuan koperasi.

Permodalan Koperasi

  1. UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman   (luar).
  2. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  3. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Keeratan hubungan Kodanua dengan anggotanya, secara kasat mata bisa dilihat pada penyelenggaraan Rapat Anggota Rahunan (RAT). Acaranya sering digelar di sebuah auditoriaum besar, yang menampung lebih dari seribu orang. 

Dari total anggota Kodanua sebanyak 16.307 orang, sebagian besar adalah pedagang kecil yang bergerak di berbagai pasar tradisional dan umumnya tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan. Untuk dapat menjangkau para pedagang sektor riil tersebut, sejak awal Kodanua menerapkan strategi jemput bola melalui petugas yang rutin mendatangi lokasi para pedagang.






http://kspkodanua.blogspot.co.id/2016/01/sejarah-berdirinya-koperasi-simpan.html
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab4/2012-1-00060-MN%20Bab4001.pdf
http://majalahpeluang.com/ksp-kodanua-dari-arisan-guru-membangun-koperasi-berprestasi-tingkat-nasional/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/

New Product - My Pro D-1310